JAKARTA – Dalam rangka menyambut Hari Disabilitas Internasional pada tanggal 3 Desember 2024, Kemensos (Kementerian Sosial) melakukan kolaborasi dengan Satpas PMJ (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polda Metro Jaya) membantu pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) bagi penyandang disabilitas.
“Pelayanan itu dilaksanakan pada tanggal 26, 28 dan 29 November 2024 di kantor Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat,” tulis kemenos dalam keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Kamis (28/11).
Ada sebanyak 45 penyandang disabilitas dari area Jabodetabek dan sekitarnya, yang dibantu untuk membuat SIM D yang khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.
Dengan layanan ini, Kemensos berharap para penyandang disabilitas bisa terbantu dengan kepemilikan SIM D. Khususnya, untuk menunjang kegiatan keseharian mereka, termasuk dalam bekerja dan berkarya.
SIM D
Bagi Sobat Holopis yang belum tahu SIM D diperuntuk bagi siapa, seperti dikutip Holopis.com dari laman e-tilang, SIM D merupakan surat izin mengemudi yang ditujukan untuk pengendara ataupun pengemudi penyandang disabilitas.
Sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021, SIM D dibagi menjadi dua klasifikasi, SIM D dan SIM D1.
SIM D memiliki klasifikasi kendaran yang setara dengan SIM C, yakni pengendara sepeda motor. Sedangkan SIM D1 memiliki klasifikasi yang serupa dengan SIM A, yaitu pengemudi mobil. Berikut persyaratan pembuatan SIM D yang perlu Sobat Holopis ketahui:
- Berusia minimal 17 tahun
- Lengkap administrasi
- Lulus pemeriksaan kesehatan yang mencakup penglihatan, pendengaran, dan fisik.
- Lulus pemeriksaan psikologi.
- Lolos uji teori berkendara.
- Lolos uji praktik berkendara.
Adapun biaya pembuatan atau penerbitan SIM D dan D1 memiliki besaran yang sama, yakni Rp 50 ribu. Begitupun biaya perpanjangannya yang berkisar pada harga Rp 30 ribu sesuai PP No. 60 Tahun 2016.
Adapun untuk mendapatkan SIM, para disabilitas harus melalui rangkaian tes sesuai prosedur yang telah ditetapkan, antara lain tes buta warna dan juga tes pendengaran.