JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada 15 Desember mendatang.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa rekapitulasi suara berjenjang di tingkat kecamatan, akan dilakukan mulai 28 November besok, hingga 3 Desember 2024.
“Kami akan mengupdate beberapa perkembangan pada saatnya nanti di sini seiring dengan tahapan-tahapan yang berjalan di daerah,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, yang dikutip Holopis.com, Rabu (27/11).
Setelah dilakukan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan selanjutnya dilakukan rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten yang terjadwal di 29 November hingga 6 Desember 2024.
“Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat Kabupaten-Kota,” tutur Afifuddin.
Dia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan secara terbuka rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota pada 29 November hingga 12 Desember 2024.
“Selanjutnya pada tingkat Provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember. Dan hasilnya akan diumumkan ke publik 15 Desember,” terangnya.
Afifuddin menegaskan, tahapan harus disampaikan karena KPU ingin memastikan dan menyampaikan ke publik bahwa sebagaimana hasil resmi dari proses Pilkada ini adalah rekapitulasi pasca pemutusan suara, penghitungan rekapitulasinya yang berjenjang, sebagaimana amanat Undang-Undang.