JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyatakan bahwa guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengajar di sekolah swasta.
Kebijakan tersebut akan segera direalisasikan pada tahun depan. Sebab, kata dia, kebijakan tersebut telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.
“Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta,” ujarnya dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (26/11).
Mantan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) itu menjelaskan, bahwa pihaknya kini tengah menunggu proses administrasi berupa surat putusan dari Kementerian PAN-RB terkait dengan kebijakan tersebut.
“Sudah sesuai MenPAN tinggal tunggu suratnya,” kata Mu’ti.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi para guru di Indonesia, terutama yang telah berstatus PPPK. Pasalnya, sudah ada 100 ribu guru swasta yang berstatus PPPK. Namun mereka belum mendapat tempat mengajar.
“Jadi termasuk kabar baik untuk guru. Karena sekarang ini ada lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah PPPK dan dia memang ya belum seluruhnya bisa didistribusi,” kata dia.
Selain itu, Mu’ti juga menyampaikan kabar gembira bagi para guru non-ASN alias honorer, bahwa akan ada kenaikan gaji sebesar Rp 2 juta per bulan, dengan syarat telah memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Jadi yg guru non-ASN honorer itu dengan dapat sertifikasi maka pendapatan dia akan menjadi Rp 2 juta. Itu di luar gaji dia dari sekolah asalnya ya,” katanya.
Sedangkan bagi guru dengan status ASN atau PPPK akan mendapat kenaikan gaji setara dengan gaji pokok (gapok).
“Jadi kalo guru ASN hanya malah gaji pokok saja. Sesuai dengan gapok dia. Satu kali gapok. Yang gapok itu tentu berbeda sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya,” tandasnya.