JAKARTA – Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dengan begitu, status tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula tetap sah.
“Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Tom Lembong) untuk seluruhnya,” ucap hakim Tumpanuli Marbun dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (26/11).
Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur.
Penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tersebut tetap dilanjutkan.
Tom Lembong sebelumnya ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Tak Terima, Tom Lembong lantas mengajukan praperadilan.