JAKARTA – Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan jika pernikahan antara Rizky Febian dengan Mahalini tidak sah secara hukum syariat yang berlaku di Indonesia.
“Di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustadz. Jadi ustadz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim,” kata Suryana dalam keterangannya, Senin (25/11).
Karena yang menikahkan Mahalini dengan Rizky adalah seorang ustadz yang mengatasnamakan Wali Hakim, dari aspek inilah kesalahan muncul. Sebab, Ustadz tersebut bukan representasi dari Kantor Urusan Agama (KUA).
“Sebetulnya dalam UU Perkawinan sudah jelas, ada dua kriteria ; satu, wali nasab, satu wali hakim. Karena dia posisinya walihakim. Dalam UU Perkawinan itu yang namanya walihakim. Walihakim itu adalah, pertama, orang yang tidak mempunyai wali. Yang kedua, kalau walinya itu tidak diketahui alamatnya,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Suryana, bahwa wali nikah yang ditugaskan dalam proses pernikahan antara Rizky Febian dengan Mahalini harus memiliki kriteria khusus, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim.
“Siapa yang ditunjuk walihakim dalam UU itu. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 bahwa yang ditunjuk walihakim itu, Menteri Agama atau yang didelegasikan yang terakhirnya pelaksaannya Kepala KUA,” jelasnya.
Bahkan Walihakim juga memiliki kriteria tambahan, yakni ketika diketahui seorang wali nasab yang tidak mau menjadi wali nikah, maka wali hakim dalam kategori adhol dapat dilakukan dengan catatan atas keputusan majelis hakim Pengadilan Agama.
“Wali hakim yang adhol, atau dia punya wali tapi nggak mau menikahkan. Tapi wali adhol itu harus berdasarkan keputusan pengadilan,” terang Suryana.
Karena dinilainya ada ketidaktahuan dalam prosesi pernikahan antara Mahalini dengan Rizky Febian, maka Suryana menyarankan agar putra dan menantu Sutisna (Sule) tersebut agar melakukan akad nikah ulang dengan prosesi dan wali yang benar.
“Karena kita anggap ketidaktahuan, dia harus menikah ulang, disebut dengan tajdidun nikah. Dia harus menikah lagi dengan walinya yang benar baru dicatatkan di KUA,” tuturnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan akad nikah pada hari Jumat, 10 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta Selatan. Mahar yang diberikan Rizky kepada Mahalini adalah Rp 10.050.000 dan logam mulia 20 dan 24 gram.
Sayangnya, wali nikah yang dihadirkan dalam ijab qabul Rizky dengan Mahalini bukan wali hakim yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama tentang Wali Hakim, ia adalah seorang ustadz bernama Yahya MY. Alasan menjadikan Ustadz Yahya MY menjadi wali karena Mahalini berstatus sebagai muallaf yang dianggap oleh syariat tidak memiliki wali nasab yang sah untuk menjadi wali nikah.