KARAWANGA – Pemerintah Kabupaten Karawang, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggelar apel siaga dalam rangka menghadapi masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada (21/11).
Penjabat Sementara (PjS) Bupati Karawang, Teppy Darmawan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu dan KPU atas kelancaran pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu sejauh ini. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu yang aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus memberikan dukungan teknis, termasuk memastikan distribusi logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), meski Karawang saat ini tengah menghadapi bencana banjir. Di masa tenang ini, kami juga akan membantu dalam penertiban atribut kampanye sesuai dengan aturan yang ada,” kata Teppy, seperti dikutip Holopis.com
Lebih lanjut, Teppy menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang bekerja sama dengan penyelenggara pemilu memastikan seluruh sarana dan prasarana sudah siap untuk mendukung kelancaran Pilkada 2024.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Karawang, Ade Permana, mengungkapkan bahwa penertiban alat peraga kampanye (APK) akan dimulai pada Minggu (24/11) pukul 00.00 WIB.
Penertiban akan difokuskan pada APK yang dipasang oleh pasangan calon (paslon) di sejumlah titik, karena pada masa tenang tidak diperkenankan adanya APK.
“Kami juga telah memberikan surat imbauan kepada pasangan calon agar menertibkan APK secara mandiri. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka Bawaslu akan mengambil tindakan tegas,” ujar Ade.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menambahkan bahwa pihaknya juga akan meminta kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk mematuhi aturan yang berlaku selama masa tenang, termasuk tidak melakukan aktivitas kampanye dan segera mencopot APK.
“Kami akan bersurat kepada partai politik dan pasangan calon untuk segera mencopot APK mereka sendiri,” katanya.
Masa tenang Pilkada 2024 di Karawang menjadi periode penting untuk memastikan Pemilu berlangsung dengan tertib, tanpa gangguan, dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.