JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengaku telah mengirimkan surat kepada sejumlah platform digital, seperti Google dan Meta untuk menghapus kata kunci atau keyword terkait judi online (judol).
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers capaian desk pemberantasan perjudian daring (judi online) di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Meutya mengungkapkan, bahwa pihaknya menemukan sebanyak 1.361 kata kunci terkait judol di Google dan 7.252 kata kunci terkait hal yang sama di Meta.
“Dari 4 sampai 20 November, ini usia dari desk ini, mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta,” ujarnya, seperti dikutip Holopis.com.
Meutya mengakui, upaya penghapusan keyword tersebut tidak dapat dilakukan dengan cepat lantaran pihaknya tidak dapat menghapus sendiri dan harus melibatkan perusahaan-perusahaan terkait.
“Kenapa tidak bisa secepat yang kita inginkan, terkhusus untuk di platform-platform perusahaan-perusahaan teknologi besar ini,” ujarnya.
“Kami tidak bisa sendiri menghapus keyword-nya. Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke TikTok. Kami juga sudah bersurat ke Meta, untuk bekerja sama menghapus keyword-keyword tersebut,” sambungnya.
Meutya memahami, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki guidelines yang harus diikuti. Namun, dia meminta perusahaan-perusahaan itu juga dapat mengikuti aturan hukum di Indonesia.
“Mereka mengikuti guidelines dari perusahaannya masing-masing. Ini yang kita sedang dorong, minta, untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar,” tuturnya.
“Jadi kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keyword-nya,” tuntasnya.