KARAWANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara kepada Kusumayati, terdakwa dalam kasus pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW).
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani, mengungkapkan sejumlah alasan pemberatan dalam putusannya.
“Terdakwa Kusumayati tidak mengakui perbuatannya secara terus terang dan mengalihkan kesalahan kepada orang lain,” tegas Nelly saat membacakan putusan, Rabu (20/11), seperti dikutip Holopis.com
Selain itu, hakim menilai Kusumayati tidak berupaya melakukan perdamaian dengan korban, Stephanie Sugianto. Perbuatannya juga dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan Stephanie yang menuduh Kusumayati, ibu kandungnya sendiri, melakukan pemalsuan tanda tangan dalam SKW untuk mengubah susunan saham perusahaan keluarga, PT EMKL Bimajaya Mustika.
Akibat pemalsuan ini, nama Stephanie dihilangkan dari daftar pemegang saham, yang menyebabkan kerugian hak waris.
Kuasa hukum Stephanie, Zaenal Abidin, menilai putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan. “Majelis hakim mempertimbangkan semua bukti, saksi, dan keterangan ahli secara objektif. Putusan ini menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk pada tekanan pihak manapun,” ujarnya.
Sementara itu, Kusumayati menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. “Saya akan diskusikan dengan pengacara saya,” katanya singkat.
Vonis ini menjadi akhir sementara dari persidangan panjang yang melibatkan konflik keluarga terkait warisan perusahaan.