MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel beserta Satreskrim Polres jajaran, mengungkap empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 35 kasus eksploitasi seksual.
“TPPO dan eksploitasi seksual itu, diungkap oleh jajaran Polda Sulsel selama November 2024,“ucap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu, (20/11).
Yudhiawan mmenambahkan, dari 35 kasus tersebut, 6 diantaranya diungkap oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.
Dua kasus oleh Polrestabes Makassar, satu kasus Polres Pelabuhan Makassar, satu kasus Polres Gowa, dua kasus Polres Maros, satu Polres Pangkep dan satu Polres Barru.
Satu kasus Polres Parepare, satu Polres Pinrang, satu Polres sidrap, dua Polres Luwu, satu Polres Palopo, satu Polres Lutra.
Satu Polres Lutim, satu Polres Tator, satu Polres Torut, satu Polres Enrekang, satu Polres Bone, tiga Polres Wajo.
Dua Polres Sinjai, satu Polres Takalar, satu Polres Jeneponto, satu Polres Bantaeng dan satu Polres Bulukumba serta satu Polres Selayar.
“Dari 35 kasus eksploitasi seksual, sebanyak 32 laporan polisi. Dari 35 tersangka, 28 orang laki-laki dan tujuh perempuan,” ungkapnya.
“Sementara korban ada 41 orang. Perempuan dewasa 31 orang, anak dibawah umur 10 orang,“ sambungnya.
Kata Yudhiawan, barang bukti yang berhasil disita dari kasus tersebut yakni, berupa uang tunai Rp 15.466.000, 24 unit handphone, satu unit sepeda motor dan 12 kondom.
“Modusnya, pelaku menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang untuk melakukan hubungan seksual dengan bayaran antara Rp 300 ribu hingga Rp 5 juta,” bebernya.
“Setelah terjadi kesepakatan maka pelaku mengantarkan ke tempat yang disepakati,“ tambahnya.
Sementara untuk kasus PMI sebanyak empat laporan polisi dan tersangka empat orang. Sedang korban terdiri dari 18 orang. Masing-masing 11 laki-laki dan tujuh perempuan.
Sementara untuk barang bukti berupa satu Handphone, satu dokumen berupa surat tugas, paspor, tiket pesawat dan KTP.
“Modusnya, pelaku menawarkan pekerjaan ke Malaysia sebagai buruh kebun sawit dan pekerja rumah tangga dengan gaji yang tinggi. Pelaku kemudian meminta uang pengurusan kepada korban Rp 8 Juta, setelah itu korban diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal di wilayah Kalimantan Barat,“ ungkap Yudhiawan.
Yudhiawan mengungkapkan, Kasus kejahatan-kejahata di wilayah Polda Sulsel cenderung meningkat dengan berbagai modus operandi.
Khususnya kejahatan TPPO yang meliputi PMI dan eksploitasi seksual. Hal ini menjadi sorotan pemerintah dan meresahkan masyarakat.
“Sehingga Polda Sulsel dan jajaran, melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hal ini dalam rangka menindaklanjuti program Presiden 100 hari Asta Cita,“ ungkap Yudhiawan.
Yudhiawan mengimbau jika masyarakat mendapatkan adanya informasi terkait tindak pidana perdagangan orang, segera melaporkan atau menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Diimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan memperhatikan keluarga ketika mendapatkan tawaran pekerjaan. Jangan terpengaruh dengan ajakan atau tawaran dari orang-orang yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan persyaratan yang mudah dan iming-iming upah atau gaji yang besar,“ pungkasnya.