JAKARTA – Terpidana gembong kasus narkoba Mary Jane Veloso dipastikan akhirnya lolos dari hukuman mati setelah sekian lama proses hukumnya menggantung.
Hal tersebut diketahui dari unggahan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr di akun instagram pribadinya.
“Mary Jane Veloso akan kembali pulang ke rumah,” tulis Marcos seperti dikutip Holopis.com, Rabu (20/11).
Marcos kemudian mengenang perjalanan kasus Mary Jane yang bisa terjerumus dalam kasus narkoba sejak tahun 2010.
“Ditangkap pada tahun 2010 atas tuduhan perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman mati , kasus Mary Jane merupakan perjalanan yang panjang dan sulit,” tuturnya.
Marcos pun mengaku bahwa usaha pembebasan Mary Jane yang lolos dari lubang jarum hukuman mati itu tak lepas dari upaya diplomasi yang dilakukan dengan pemerintah Indonesia.
“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama hingga mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” tukasnya.
Marcos kemudian bersikeras, sosok Mary Jane adalah sebatas korban dari peradilan hukum di Indonesia.
“Kisah Mary Jane bergema di benak banyak orang: seorang ibu yang terjebak dalam cengkeraman kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya,” tulis Marcos.
“Meskipun ia dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum Indonesia, ia tetap menjadi korban dari keadaannya,” imbuhnya.
Kendati demikian, Marcos kemudian mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang telah membantu proses pembebasan Mary Jane.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerinyah Indonesia atas kontribusi dan niat baiknya. Hasil ini mencerminkan kedalaman kemitraan bangsa kita dengan Indonesia bersatu dalam komitmen bersama terhadap keadilan,” pungkasnya.
Terima kasih Indonesia. Kami menantikan kedatangan Mary Jane
Sebagaimana diketahui, Mary Jane Veloso ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Dia mengklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya.
Mary Jane merupakan putri bungsu lima bersaudara dari keluarga tak mampu. Dia menikah muda pada usia 17 tahun dan memiliki dua anak.
Namun, Mary Jane bercerai dengan suaminya. Untuk membiayai kehidupan dan kedua anaknya, Mary Jane akhirnya sempat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 2009.
Majikan Mary Jane saat itu mencoba memperkosanya hingga akhirnya dia keluar dan kembali ke Filipina. Seorang teman yang dikenal keluarga Mary Jane kemudian menawarkan pekerjaan sebagai ART di Malaysia.
Sesampai di Malaysia, Mary Jane baru diberi tahu kalau lowongan itu sudah tidak tersedia dan diberi tahu ada lowongan ART di Indonesia. Mary Jane pun diminta terbang ke Indonesia.
Dia dititipi koper dengan upah USD 500. Sesampai di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, pada 2010, Mary Jane ditangkap dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram yang ada di kopernya.
Setelah menjalani proses persidangan, Mary Jane dijatuhi hukuman mati. Grasi Mary Jane bersama 11 nama terpidana mati lain juga telah ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.
Tim pengacara Mary Jane bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua 27 April 2015. Saat itu, tinggal menghitung hari eksekusi mati yang ternyata jatuh pada 29 April 2015. PK Mary Jane pun ditolak.
Mary Jane juga sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB untuk menjalani persiapan eksekusi mati. Namun, kisah hidupnya berubah di detik-detik terakhir.
Eksekusi mati Mary Jane yang harusnya dilakukan 29 April 2015 mendadak dibatalkan. Mary Jane tak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Dia keluar selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan.