Berita Holopis JAKARTA – Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir berharap kepada majelis hakim praperadilan agar meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan kliennya dalam sidang praperadilan.

Alasannya, karena apabila hakim hanya mendengar keterangan sepihak dari Kejaksaan Agung (Kejagung), maka tidak akan mendapatkan fakta objektif. Hal itu disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/11).

“Kami tetap memohon Yth. Hakim praperadilan untuk meminta JPU menghadirkan tersangka (Tom Lembong). Hanya pemohon (Tom Lembong) yang dapat memberikan keterangan atas tindakan kesewenangan penyidik yang dialaminya sendiri,” kata Ari dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.

Menurutnya, sesuai pasal 82 (ayat 1) huruf n KUHAP bahwa hakim mendengar keterangan dari tersangka. Hal itu menurutnya penting untuk mengetahui sah atau tidaknya penangkapan.

“Sesuai pada pasal 82 ayat (1) huruf n KUHAP, dalam acara pemeriksaan praperadilan dan memutus tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka atau penangkapan, hakim mendengar keterangan dari tersangka atau pemohon,” kata Ari.

Ari melanjutkan apabila hakim mendengar versi sepihak dari Kejagung saja, maka tidak bisa mendapatkan fakta objektif di persidangan praperadilan tersebut.

“Jika hanya mengambil keterangan sepihak dari termohon (Kejaksaan Agung), maka dapat menyebbakan tidak diperolehnya fakta objektif dalam permohonan ini,” pungkas Ari.

Kuasa Hukum Surati Kejagung

Sebelumnya, Ari mengaku bahwa pihaknya telah meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar tersangka Tom Lembong dihadirkan dalam sidang praperadilan.

Dia mengatakan, bahwa majelis hakim telah meminta pihaknya untuk berkoordinasi dengan Kejagung terkait masalah perizinan kehadiran Tom Lembong dalam sidang tersebut.

“Hari ini juga kami akan membuat surat kepada pihak Kejaksaan, dan semoga kita tunggu Kejaksaan mengizinkan Pak Tom Lembong untuk dihadirkan dalam persidangan ini,” kata Ari, Senin (18/11).

Ari lantas menegaskan, bahwa kehadiran Tom Lembong dalam sidang praperadilan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula sangatlah penting.

“Penting sekali kehadiran beliau, karena beliau yang mengetahui langsung pada waktu beliau diperiksa. Pada saat itu kita tidak ada, hanya Pak Tom Lembong sendirian,” tandas Ari.