JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sangat menyayangkan sikap pemerintah khususnya pemerintah daerah yang telah memaksakan diri menetapkan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata 1,09 persen seperti yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
“Hampir seluruh provinsi sudah selesai naikkan UMP dengan kenaikan 1,09 persen. Akhir November akan ditetapkan seluruh kabupaten kota terkait UMK berdasar rekom Gubernur,” kata Iqbal, Senin (22/11).
Oleh karena itu, Iqbal menegaskan bahwa pihaknya sudah memantabkan diri untuk melakukan aksi besar-besaran di akhir November dan awal Desember nanti.
“Sikap KSPI, bersama 6 konfederasi serikat pekerja dan 60 federasi di tingkat nasional menyatakan menolak keras nilai UMP, dan UMK akan diterapkan oleh Bupati dan Walikota yang persentasinya tidak jauh beda dengan UMP,” ujarnya.
Aksi besar-besaran ini akan dimulai tanggal 29 dan 30 November 2021 nanti. Dimana akan ada puluhan ribu buruh dari seluruh aliansi datang ke Jakarta. Mereka berasal dari serikat buruh dari Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta sendiri.
“Aksi ini akan diikuti puluhan ribu buruh se Jawa Barat, DKI dan Banten. Tentu nanti akan diatur teknis unjuk rasanya. Mungkin 10 ribu di Istana, 10 ribu di Balaikota dan 10 ribu di Kemenaker,” paparnya.
Kemudian, Iqbal juga menyebut bahwa massa buruh tersebut akan dikoordinir untuk menggeruduk Istana Negara, kantor Balaikota DKI Jakarta dan Kementerian Tenaga Kerja. Karena tiga lokasi itu dianggapnya sebagai sumber dari putusan upah murah menurut mereka.
“Tanggal 29 dan 30 November 2021 akan dilaksanakan gabungan aksi unjuk rasa nasional di Istana Negara, Balaikota DKI karena biang keroknya adalah Gubernur DKI, kemudian ke tempat super biang kerok masalah ini adalah Kemenaker,” terangnya.
Selain aksi awalan di akhir November, Iqbal juga menegaskan bahwa 2 juta buruh akan aksi unjuk rasa pada tanggal 6, 7 dan 8 Desember 2021.
“Telah disepakati merencanakan mogok nasional pada tanggal 6, 7 dan 8 Desember 2021. Peserta mogok nasional dari 6 Konfederasi dan 60 Federasi serta serikat-serikat pekerja regional, dan akan meluas libatkan semua unsur masyarakat, tidak menutup kemungkinan teman-teman mahasiswa akan ikut terlibat,” tandasnya.
Gubernur DKI Jakarta naikkan UMP 2022 sebesar Rp37 Ribu
Perlu diketahui, bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah secara resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.
Dengan angka tersebut, UMP 2022 DKI Jakarta hanya naik Rp37.749 dibandingkan tahun lalu.
“Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11).
Anies juga mengatakan, bahwa kenaikan UMP sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.