JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah Inggris menyusun rancangan undang-undang yang melarang penduduknya pergi ke luar negeri selama pandemi.
Larangan bepergian itu adalah bagian dari sejumlah kebijakan pembatasan terkait pandemi virus Covid-19 yang diterbitkan pemerintahan Perdana Menteri Boris Johnson pada Senin (22/3).
Serangkaian pembatasan itu bakal berlaku mulai 29 Maret mendatang.
“Tak seorang pun boleh, tanpa alasan yang masuk akal meninggalkan Inggris untuk melakukan perjalanan ke luar tujuan di luar Inggris Raya, atau melakukan perjalanan ke atau berada di, titik embarkasi untuk tujuan perjalanan dari sana ke tujuan di luar Inggris Raya,” demikian bunyi UU tersebut seperti dikutip cnnindonesia.com.
Draf aturan itu memaparkan bahwa bagi penduduk yang mencoba melanggar dan melakukan perjalanan tanpa alasan masuk akal bakal diberikan penalti dan sanksi hingga US$6.932 atau setara Rp99,8 juta.
Pembatasan ini tidak berlaku untuk perjalanan di dalam wilayah Inggris Raya termasuk Kepulauan Channel, Pulau Man, dan Republik Irlandia.
Akan tetapi, draf UU itu memberi pengecualian dan izin perjalanan terutama untuk penduduk yang harus bekerja, belajar, tujuan amal, memenuhi kewajiban hukum, menjual atau menyewakan properti, perawatan anak, alasan medis, hingga keluarga.
Hingga kini, Inggris masih mengalami kenaikan penularan virus Covid-19 yang signifikan. Selain itu, varian baru virus corona juga menyebabkan tingkat penularan Covid-19 masih tinggi di negara Eropa Barat tersebut.
Sejauh ini, Inggris mencatat lebih dari 4,2 juta kasus Covid-19 dengan 95 ribu kematian. Pada Senin (22/3), Inggris masih mencatat lebih dari 9 ribu kasus positif Covid-19 dalam sehari.(Tri)
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber dengan link Holopis.com.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.