JAKARTA, HOLOPIS.COM – Negara Inggris berencana mendeklarasikan Hamas sebagai salah satu organisasi teroris dalam waktu dekat ini.
Kementerian Dalam Negeri Inggris menyatakan keputusan tersebut akan ditetapkan di bawah Undang-Undang Terorisme 2000.
Jika sudah ditetapkan, setiap warga yang kedapatan menyatakan dukungan terhadap Hamas bisa dihukum dengan ancaman penjara maksimal 14 tahun.
“Hamas memiliki kemampuan teroris yang signifikan, termasuk akses persenjataan yang luas dan canggih, serta fasilitas teroris, dan telah lama terlibat secara signifikan dalam kekerasan teroris,” kata Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel seperti dikutip dari AFP.
“Hamas melakukan, berpartisipasi, mempersiapkan, mempromosikan, dan mendukung kegiatan terorisme,” tambahnya.
“Hamas memiliki kemampuan teroris yang signifikan, termasuk akses persenjataan yang luas dan canggih, serta fasilitas teroris, dan telah lama terlibat secara signifikan dalam kekerasan teroris,” kata Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel seperti dikutip dari AFP.
“Hamas melakukan, berpartisipasi, mempersiapkan, mempromosikan, dan mendukung kegiatan terorisme,” tambahnya.
Parlemen Inggris akan melakukan pemungutan suara pada minggu ini soal RUU tersebut. Bila disetujui, kebijakan ini akan berlaku pada Jumat (26/11).
Keputusan Inggris ini sejalan dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa yang telah lebih dulu menganggap Hamas sebagai teroris. AS sendiri menetapkan Hamas sebagai kelompok teror sejak 1995.