Holopis.com HOLOPIS.COM, PURWAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memaparkan tindaklanjut untuk insiden kecelakaan di jalan tol.

Ini untuk menindaklanjuti insiden kecelakaan yang lalu lintas yang melibatkan sebuah truk tempelan bermuatan kardus dengan belasan kendaraan mini bus di KM 92 Tol Cipularang pada Senin (11/11) lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin memaparkan perlunya langkah tindak lanjut untuk menyikapi peristiwa tersebut. Ini disampaikan Risyapudin saat melakukan peninjauan ke lokasi kejadian perkara bersama dengan para pemangku kepentingan terkait pada Rabu (13/11).

“Kita akan segera mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti kejadian ini dan sebagai langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang,” ungkap Dirjen Risyapudin.

Kemudian sebagai tindaklanjut lainnya tambah Risyapudin, pihaknya juga melakukan sidak terhadap fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor. Khususnya kata dia hal ini akan dilakukan pada unit yang berada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek.

“Kami akan bersama – sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi akan lebih gencar melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang,” katanya.

Saat ini tambahnya, pihaknya tengah saat ini tengah melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan.

Adapun, berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025.

“Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT,” tuturnya.

Berkaitan dengan hal ini, Risyapudin mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan. Selain itu, yang tidak kalah penting ialah wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.

“Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tandasnya.