JAKARTA, HOLPIS.COM – Beredarnya kabar terkait wajib pajak yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa, tidak semua pemilik kartu tanda penduduk (KTP) harus membayar pajak.

“Banyak yang bilang kalau kamu punya NIK, berarti anak-anak umur 17 tahun yang sudah mulai punya KTP berarti kamu harus bayar pajak. Itu judul berita yang dibuat seolah-olah semua yang punya NIK harus bayar pajak. Itu salah, sangat salah. Jadi itu hoax,” ucap Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP.

Menkeu menerangkan, integrasi NPWP menjadi NIK bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

“Betul NIK menjadi NPWP untuk konsistensi dan administrasi perpajakan yang lebih simpel, namun tidak berarti bahwa semua yang punya NIK harus bayar pajak. Kita masih memberikan pemihakan, keadilan,” tutup Menkeu.

Sedangkan pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan. Sehingga masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta atau bahkan tidak memiliki penghasilan tidak akan dikenakan pajak. Bahkan, pengusaha yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta juga tidak akan dikenakan pajak.