Senin, 23 September 2024
Senin, 23 September 2024
NewsEkobizHOAX : Punya NIK Harus Bayar Pajak, Ini Penjelasan Menkeu

HOAX : Punya NIK Harus Bayar Pajak, Ini Penjelasan Menkeu

JAKARTA, HOLPIS.COM – Beredarnya kabar terkait wajib pajak yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa, tidak semua pemilik kartu tanda penduduk (KTP) harus membayar pajak.

“Banyak yang bilang kalau kamu punya NIK, berarti anak-anak umur 17 tahun yang sudah mulai punya KTP berarti kamu harus bayar pajak. Itu judul berita yang dibuat seolah-olah semua yang punya NIK harus bayar pajak. Itu salah, sangat salah. Jadi itu hoax,” ucap Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP.

Menkeu menerangkan, integrasi NPWP menjadi NIK bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

“Betul NIK menjadi NPWP untuk konsistensi dan administrasi perpajakan yang lebih simpel, namun tidak berarti bahwa semua yang punya NIK harus bayar pajak. Kita masih memberikan pemihakan, keadilan,” tutup Menkeu.

Sedangkan pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan. Sehingga masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta atau bahkan tidak memiliki penghasilan tidak akan dikenakan pajak. Bahkan, pengusaha yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta juga tidak akan dikenakan pajak.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

IHSG Sepekan Bikin Mewek, Kapitalisasi Anjlok 2,58 Persen

Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada sepekan terakhir nampaknya tidak lagi bergairah seperti pada pekan-pekan sebelumnya.

Harga Emas di Pegadaian Hari Minggu Terkerek Naik

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau mengalami kenaikan tipis pada perdagangan akhir pekan ini, Minggu 22 September 2024.

Jangan Lupa! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Resmi Naik Hari Ini

Kenaikan tarif tol pada ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta telah resmi diberlakukan mulai hari ini, Minggu 22 September 2024, sejak pukul 00.00 WIB dini hari tadi. 

Hari Minggu, Harga Emas Antam Mandek di Level Rp 1.455.000

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan hari ini, Minggu 22 September 2024.