Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran untuk tanggap darurat bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki sudah siap untuk digunakan.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana Erupsi Gunung Lewatobi di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (12/11).

Dia mengatakan, bahwa pihaknya selaku bendahara negara selalu siap dalam merespon berbagai bencana yang kemungkinan terjadi, yang dalam hal ini adalah terkait penganggaran.

“Kami selalu standby dan siaga untuk merespons segala bentuk bencana yang terjadi di seluruh penjuru Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagramnya, yang dikutip Holopis.com, Selasa (12/11).

“Pada kasus erupsi Gunung Lewotobi, mekanisme yang berlaku adalah tanggap darurat,” tambahnya.

Sri Mulyani menuturkan, bahwa mekanisme sinergi penanggulangan bencana antara pihaknya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BPNB) sudah sangat mapan.

Dia pun menjelaskan, bahwa penganggaran penanggulangan bencana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran Pendatang Daerah (APBD) dengan dana yang ada.

Namun untuk BNPB, kata Sri Mulyani, juga tersedia Dana Siap Pakai (DSP) yang siap untuk diisi kembali oleh Kemenkeu apabila diperlukan.

Pemerintah Siapkan 1.100 Rumah untuk Korban

Di sisi lain, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) akan menyiapkan sebanyak 1.100 rumah untuk korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.

Menteri PKP, Maruarar Sirait mengatakan, ribuan rumah itu merupakan hunian yang layak, yang pembangunannya akan segera dilakukan pada 8-9 hari mendatang.

“Kami siapkan rumah (untuk korban sebanyak) 1.100, keadaan baik ya. (Pembangunan) sudah ready yang akan segera jalan kira kira delapan hari atau sembilan hari kami perkirakan,” kata Maruarar dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (12/11).

Ara, sapaan akrab Maruarar menyebut, pemerintah menyiapkan anggaran per rumah sebesar Rp 60 juta, yang bersumber tak hanya dari APBN, tetapi juga dari APBD dan sektor swasta.

Sedangkan untuk kategori masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan rumah ini, kata Ara adalah mereka yang rumahnya mengalami kerusakan bencana berat.

Adapun nantinya terkait lokasi rumah bantuan itu, pemerintah akan memverifikasi status tanah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), yang tentunya akan turut mempertimbangkan titik rumah supaya tidak terlalu jauh dari tempat kerja, namun tetap aman.

“Jadi, variabel-variabel itu, tidak jauh dari antara rumah dan tempat pertanian, bekerja, juga dari titiknya,” ujarnya.

“Jadi aman itu yang jadi pertimbangan kami,” imbuhnya.