HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni berinisial MN dan DM.
Penangkapan keduanya dilakukan pada hari Sabtu, 9 November 2024. Polisi tak menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan di negara mana, namun mereka dijemput di Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
“Atas kerja keras daripada rekan-rekan tim penyidik di lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN,” kata Kombes Pol Wira di Bandara Soetta, Tangerang, Minggu (10/11).
MN sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya. Perannya adalah sebagai penyetorkan list web dan uang ke pegawai Komdigi.
“Jadi saya ulangi lagi, bahwa peran daripada MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir,” sebutnya.
Selain MN, polisi juga menangkap satu tersangka lainnya berinisial DM. Sosok tersebut diketahui berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku lainnya.
Belum ada informasi rinci mengenai latar belakang kedua tersangka. Wira juga menegaskan bahwa mereka bukan pegawai Komdigi, melainkan pihak luar.
“Dari luar, orang luar,” katanya.
Dalam penggerebekan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 300 juta serta rekening yang berisi Rp 2,8 miliar. Kedua tersangka kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar,” ujar Wira.



