JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan banyak rakyat Indonesia yang telah memberikan dukungan kepada lembaganya, khususnya terkait dengan kasus penangkapan anggota Komisi Fatwa non aktif mereka, yakni Ahmad Zain An Najah dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
“Ya. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bergerak dan satu visi dengan MUI,” kata kiai Cholil, Minggu (21/11).
Ia menilai, masyarakat yang mendukung MUI adalah mereka yang memiliki perspektif positif untuk menyikapi dinamika sosial hukum yang ada.
“Mengapresiasi kepada rakyat yang sudah cerdas menyikapi berita adu domba,” ujarnya.
Dengan banyaknya masyarakat yang tidak terprovokasi dengan narasi negatif untuk membubarkan MUI, kiai Cholil Nafis bersyukur pelurusan literasi cukup berhasil.
“Ini bagian dari keberhasilan literasi yang kita lakukan kepada masyarakat. Pemerintah dan MUI gencar melakukan literasi medsosiyah,” tandasnya.
Komentar kiai Cholil ini untuk merespon pemberitaan dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang membela MUI secara kelembagaan.
Mahfud menyebut, narasi pembubaran MUI bentuk publik kurang memahami secara jernih duduk masalahnya.
“Terkait dengan penangkapan 3 terduga teroris yang melibatkan oknum MUI mari jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan, dan jangan memprovokasi mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa,” kata Mahfud.
Narasi desakan pembubaran MUI ini karena adanya kasus penangkapan Zain An Najah oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada hari Selasa (6/11) lalu di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Bagi Mahfud, posisi MUI sebagai lembaga non pemerintahan sudah sangat kuat. Hal ini karena lembaga tersebut dicantumkan di dalam Undang-Undang.
“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Misal di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1 ayat 7 dan pasal 7 huruf (c). Juga di pasal 32 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” jelasnya.
Atas dasar itu, Mahfud menegaskan bahwa pembubaran MUI jelas tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi tidak ada landasan hukum yang kuat untuk membubarkannya.
“Posisi MUI kuat, tak bisa sembarang dibubarkan,” tegasnya.