Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – PPA (Pusat Pemulihan Aset) pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah kendala yang dihadapi dalam proses penanganan sejumlah aset.

Kepala PPA Kejaksaaan Agung Emilwan Ridwan dalam sebuah forum diskusi juga menyinggung tentang aset barang rampasan dan barang sita eksekusi yang tidak laku dilelang.

Emilwan mengatakan, aset yang tidak laku dilelang adalah berbagai sebab, mulai harga yang tinggi, adanya kewajiban IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan), pajak daerah dan kondisi aset yang rusak.

Terkait dengan permasalahan itu, Jebolan Fakultas Hukum Unhas, Makassar ini minta dicermati bersama bagaimana mekanisme atau solusinya.

“Apakah menunggu laporan penilaian baru atau ada mekanisme lain yang dapat ditempuh,” ucap Emilwan pada Kamis (7/11).

Emilwan kemudian menjelaskan, sesuai ketentuan perundangan, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Dimana Pengesahan UU Nomor 11/ 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16/ 2004 tentang semakin memperkuat kewenangan Kejaksaan khususnya di bidang pemulihan aset, sehingga kewenangan Kejaksaan di bidang pemulihan Aset yang semula dilaksanakan oleh PPA sekarang dilaksanakan oleh BPA.

Kewenangan BPA itu tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 3/ 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan.

Emilwan kemudian menegaskan, penguatan kelembagaan PPA menjadi BPA berpotensi dalam memberikan peningkatan nilai tambah, dalam hal potensi peningkatan pengembalian keuangan negara secara lebih masif dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“BPA juga diharapkan dapat menjadi solusi untuk memecahkan permasalahan terkait pemulihan aset yang selama ini belum dapat diselesaikan oleh PPA,” ucapnya.

Emilwan kemudian menegaskan, sesuai dengan visi pemerintahan yang baru, Presiden Prabowo memiliki target untuk membangun 3 juta rumah.

“Maka akan ada aset berupa barang rampasan negara yang diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian/Lembaga,” pungkasnya.