HOLOPIS.COM, JAKARTA – Praktisi Hukum Maxi Karepu, memberikan pendapatkan terkait kasus pencemaran nama baik yang sedang menyandung nama salah satu pengacara di Indonesia, Razman Arif Nasution. Ia menjelaskan, mengapa Razman tidak ditahan meskipun sudah ditetapkan jadi tersangka dan dipanggil ke Mabes Polri.
“Bicara tahanan kota, tentunya Razman sebetulnya tidak boleh ke mana-mana, khusus di wilayah kota tersebut. Contoh, Jakarta, nah memang ini saya bilang tadi, pencemaran nama baik ini masih terjadi perdebatan di antara pakar hukum karena ini sangat berbeda dengan pasal-pasal yang lain terkait pidana,” kata Maxi, dikutip Holopis.com, Kamis (7/11).
Maxi mengatakan bahwa hukum pencemaran nama baik ini sebenarnya masih hukum karet, sehingga masih banyak perdebatan terkait tersangka dari kasus ini. Hal ini juga menjawab mengapa Razman masih tidak ditahan meskipun ia sudah resmi menjadi tersangka.
Dijelaskan juga oleh Maxi bahwa bukan tidak mungkin Razman masih memegang kartu advokat. Hal tersebut karena saat ini organisasi di Indonesia sudah memungkinkan untuk seorang advokat berpindah ke organisasi yang lain.
“Kalau Cuma kartu advokat yang dicabut, Razman bisa berpindah kepada organisasi yang lain, dia bisa mendapatkan kartu advokat lain,” kata Maxi.
Berbagai kemungkinan yang tergantung dengan organisasi advokat masing-masing ini lah yang membuat Razman masih bisa membela kliennya di pengadilan. Apalagi jika Razman bergerang di organsiasi advokat yang ia naungi sendiri.
“Kalau bicara soal pihak organisasi advokat yang dinaungi Razman, dan mereka membolehkan, ya tentu Razman bisa menangani klien,” kata Mexi.
Razman Tak Terima Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Razman Arif Nasution mengaku tak mendapatkan BAP ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Hal itu membuatnya tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
“Bayangkan seorang pengacara seperti saya tidak pernah diberikan BAP, tidak pernah diberikan BAP! Termasuk BAP saya sebagai tersangka,” kata Razman.
Bahkan, pengacara Vadel Badjideh ini sampai setengah mati meminta BAP konfrontir. Terapi permintaannya itu tak juga diindahkan.
“Saya minta untuk BAP konfrontir setengah mati, itu pun diserahkan tanpa ada paraf dan tanda tangan saya! Ada apa ini?” tanya Vadel tak bisa menahan emosinya.
Setelah resmi jadi tersangka, proses hukum terhadap Razman Nasutio pun langsung dilancarkan. Razman pun sudah melakukam sidik jari dan menjalani tes kesehatan di Bareskrim Polri Jakarta, pada Senin (4/11) silam.
Secara blak-blakan, Razman juga mengaku merasa terzalimi dengan penetapannya sebagai tersangka. Padahal menurut Razman, ia sudah mengadirkan saksi untuk meringankan. Tetapi saksi itu malah tidak diperiksa.
“Bayangkan, saya meminta dihadirkan saksi yang meringankan tidak pernah diperiksa. Naik sidik juga tidak diperiksa yang meringankan,” ujar Razman.
Sebagai informasi Sobat Holopis, hal ini bermula ketika Razman menjadi kuasa hukum Iqlima Kim. Iqlima adalah mantan asisten pribadi Hotman Paris yang mengklaim bahwa Hotman sudah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.