Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani mengklaim insentif pengurangan hingga pembebasan pajak korporasi atau tax holiday berperan besar terhadap kinerja investasi yang masuk ke dalam negeri.

Tak heran bila pemerintah kembali memperpanjang tax holiday, dari yang semestinya berakhir pada 9 Oktober 2024 menjadi 31 Desember 2025.

“Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang penting, proporsinya sangat besar terhadap investasi masuk itu kurang lebih di atas 25 persen,” ujar Rosan usai rakortas di Kemenko Perekonomian, Minggu (3/11).

Adapun perpanjangan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Namun demikian dalam aturan baru itu, perusahaan korporasi asing atau multinasional tidak akan mendapat insentif maksimal, karena adanya penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen atau pilar kedua OECD.

Penerapan pajak 15 persen, kata dia, telah dilakukan oleh sekitar 100 negara. Sehingga jika Indonesia tidak memungut pajak minimum 15 persen itu, maka negara asal perusahaan asing yang akan memungutnya.

Lebih jauh, mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu mengaku telah melakukan sosialisasi terkait perubahan aturan ini, khususnya soal pajak minimum global kepada para calon investor asing.

Pihaknya juga telah melakukan asesmen, sehingga Pemerintah Indonesia dapat memberikan kompensasi atas pajak 15 persen tersebut dalam bentuk lain.

“Jadi kita sudah menyampaikan kepada penerima ‘tax holiday’ ini apabila diberlakukan akan ada penyesuaian. Tapi tidak usah khawatir, kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain sehingga ‘tax holiday’ 15 persen itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain, sejauh mengacu ke peraturan,” ujarnya pula.

Kendati demikian, Rosan tak menyebut secara pasti kompensasi pengganti pajak 15 persen tersebut.

Namun secara keseluruhan, kata dia, perpanjangan tax holiday menjadi salah satu upaya pemerintah agar perusahaan dalam negeri lebih tertarik berinvestasi di negeri sendiri.