HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), atau yang biasa disebut Sritex.
Penghentian sementara perdagangan saham emiten raksasa tekstil itu dilakukan usai divonis pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada Rabu (23/10) lalu.
“Sehubungan dengan putusan pailit, adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha dan informasi material yang belum dipublikasikan secara merata, maka Bursa memutuskan untuk melakukan suspensi perdagangan efek PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) di Seluruh Pasar,” tulis Bursa dalam pengumumannya.
Adapun penghentian sementara itu terhitung sejak sesi II perdagangan Senin, 28 Oktober 2024 kemarin, dan berlaku hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Lebih lanjut, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan, yang dalam hal ini adalah para pemegang saham untuk selalu memerhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Adapun sebelum ini, perdagangan saham Sritex memang sudah disuspensi Bursa sejak 18 Mei 2021 lalu. Sehingga sampai dengan saat ini, suspensi saham SRIL telah mencapai 42 bulan.
Kronologi Sritex Dinyatakan Pailit
Kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai terungkap ketika perusahaan ini masuk dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Prima Karya terhadap Sritex, serta tiga anak perusahaannya pada tanggal 6 Mei 2021.
Dengan keputusan ini, Sritex dan tiga anak perusahaannya resmi berstatus PKPU. Pada saat yang sama, utang Sritex tercatat mencapai Rp 5,5 miliar dan perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab terhadap 17.000 karyawannya.
Meskipun dalam situasi tersebut, Sritex masih mampu mencatatkan peningkatan ekspor sebesar 8,2 persen pada tahun 2020, meski nilai ekspor Jawa Tengah mengalami penurunan.