HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah meminta 4 kementerian teknis di kabinetnya untuk menyelamatkan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex, yang baru-baru ini dinyatakan pailit.

Perintah itu sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia mengatakan, kepala negara meminta 4 kementerian tersebut untuk segera menyusun skema penyelamatan Sritex.

“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Sabtu (26/10).

Adapun penyelamatan tersebut tak lain adalah untuk menyelamatkan karyawan Sritex yang jumlahnya diketahui mencapai 17.000 orang dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah, kata dia, akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari badai PHK, buntut penetapan pailit raksasa tekstil di Tanah Air tersebut.

“Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” jelasnya.

Kronologi Sritex Dinyatakan Pailit

Kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai terungkap ketika perusahaan ini masuk dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Prima Karya terhadap Sritex, serta tiga anak perusahaannya pada tanggal 6 Mei 2021.

Dengan keputusan ini, Sritex dan tiga anak perusahaannya resmi berstatus PKPU. Pada saat yang sama, utang Sritex tercatat mencapai Rp 5,5 miliar dan perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab terhadap 17.000 karyawannya.

Meskipun dalam situasi tersebut, Sritex masih mampu mencatatkan peningkatan ekspor sebesar 8,2 persen pada tahun 2020, meski nilai ekspor Jawa Tengah mengalami penurunan.

Gugatan awal ini diajukan oleh CV Prima Karya, kontraktor yang telah bekerja sama dengan Sritex dan anak perusahaannya selama beberapa tahun terakhir, pada 19 April 2021.

Selain itu, Sritex kembali menghadapi gugatan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Gugatan ini didaftarkan pada 2 September 2024 dan dikabulkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid di Pengadilan Negeri Niaga Semarang, pada Rabu, 25 Oktober 2024.

Putusan ini juga membatalkan kesepakatan perdamaian PKPU yang telah disepakati pada Januari 2022, sekaligus menyatakan bahwa perusahaan tersebut pailit.