HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Niaga Kota Semarang telah menetapkan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau yang lebih dikenal sebagai Sritex, dinyatakan pailit pada Rabu (23/10) lalu.

Hal ini tertuang dalam hasil putusan atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg, dengan pemohon PT Indo Bharat Rayon.

Menanggapi putusan tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan sejumlah langkah antisipatif atas masalah yang dialami oleh perusahaan berkode saham SRIL tersebut.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa pemerintah akan segera bertindak untuk melindungi para karyawan dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, pemerintah juga berusaha memastikan agar operasional perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu tetap dapat berjalan.

“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK,” ungkap Agus, seperti dikutip Holopis.com dari keterangan resminya, Jumat (25/10).

Menurut Menperin, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan beberapa kementerian untuk turut serta dalam mempertimbangkan berbagai opsi dan skema penyelamatan bagi Sritex.

Kementerian yang terlibat dalam penanganan masalah ini mencakup Kementerian Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Tenaga Kerja, dengan rencana penyelamatan yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” tambahnya.

Kronologi Sritex Dinyatakan Pailit

Kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai terungkap ketika perusahaan ini masuk dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Prima Karya terhadap Sritex, serta tiga anak perusahaannya pada tanggal 6 Mei 2021.

Dengan keputusan ini, Sritex dan tiga anak perusahaannya resmi berstatus PKPU. Pada saat yang sama, utang Sritex tercatat mencapai Rp 5,5 miliar dan perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab terhadap 17.000 karyawannya.

Meskipun dalam situasi tersebut, Sritex masih mampu mencatatkan peningkatan ekspor sebesar 8,2 persen pada tahun 2020, meski nilai ekspor Jawa Tengah mengalami penurunan.

Gugatan awal ini diajukan oleh CV Prima Karya, kontraktor yang telah bekerja sama dengan Sritex dan anak perusahaannya selama beberapa tahun terakhir, pada 19 April 2021.

Selain itu, Sritex kembali menghadapi gugatan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Gugatan ini didaftarkan pada 2 September 2024 dan dikabulkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid di Pengadilan Negeri Niaga Semarang, pada Rabu, 25 Oktober 2024.

Putusan ini juga membatalkan kesepakatan perdamaian PKPU yang telah disepakati pada Januari 2022, sekaligus menyatakan bahwa perusahaan tersebut pailit.