JAKARTA, HOLOPIS.COM – Aparat mengklaim bahwa proses penangkapan oknum anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah berdasarkan prosedur dan memiliki alat bukti yang kuat.

Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid menyatakan, penangkapan tiga terduga teroris oleh Densus 88 antiteror Polri yakni Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ) memang disinyalir mereka terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

“Kalau Densus 88 antiteror tersebut melakukan penangkapan, sudah minimal mendasari pada dua alat bukti, yang memenuhi unsur tindak pidana teror sebagaimana dalam UU nomor 5 tahun 2018,” kata Ahmad, Rabu (17/11).

Ahmad merasa yakin penangkapan terhadap ketiganya oleh Densus itu tidaklah asal-asalan atau sembarangan. Hal itu disebabkan, penangkapan oleh aparat keamanan juga tetap berdasarkan hukum yang ada dan berlaku.

“Jadi intinya kalau Densus 88 menangkap itu bukan asal menangkap. Semuanya adalah berdasarkan hukum, yaitu minimal dua alat bukti, makanya sampai sekarang kan Densus 88 antiteror itu kan sebagai institusi penegak hukum di bidang tindak pidana terorisme yang salah satu yang terbaik di dunia. Makanya kita jaga profesionalitas itu,” bebernya.