JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polisi menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan terhadap mahasiswinya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan bahwa penetapan tersangka inu dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti sehingga memenuhi dugaan unsur tindak pidana.

“Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” kata Sunarto, Kamis (18/11).

Sunarto belum menjelaskan secara rinci mengenai temuan-temuan penyidik hingga membuat pihaknya menetapkan Syafri sebagai tersangka.

Penyidik tengah mengagendakan untuk memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat usai mahasiswa yang diduga sebagai korban pelecehan seksual membuat video pengakuan dan menjadi viral di media sosial.

Korban mengatakan bahwa dirinya menjadi korban dari aksi Syafri saat tengah melakukan bimbingan untuk tugas akhir. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Syafri lantas membantah tuduhan tersebut. Bahkan, Dekan FISIP UNRI tersebut mengatakan akan melaporkan balik mahasiswi yang mengaku sebagai korban tersebut karena nama baiknya telah tercemar.