HOLOPIS.COM, NTT – Pj Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu diminta untuk meninjau kembali kebijakan terkait masa bakti direktur PDAM yang saat ini ditetapkan selama 5 tahun.
Permintaan tersebut datang setelah sejumlah pihak mengungkapkan ketidaksesuaian aturan yang berlaku dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Adrianus Pandie, Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao menyatakan bahwa masa bakti direktur PDAM berdasarkan Permendagri seharusnya hanya empat tahun.
“Aturan itu sudah jelas, menyangkut dengan Perda dan aturan lainnya yang membatasi tugas direktur PDAM selama empat tahun. Jika melangkahi aturan ini, maka akan ada sanksi yang dikenakan,” kata Adrianus dalam keterangannya pada Senin (21/10).
Pandie menegaskan bahwa manipulasi dalam Perda yang menaikkan masa bakti direktur PDAM menjadi lima tahun, merupakan pelanggaran mekanisme yang ada.
Ia berharap Penjabat (PJ) Bupati Rote Ndao dapat segera meninjau kembali regulasi tersebut dan menyesuaikannya dengan Permendagri, sehingga kerugian daerah dapat diminimalisir.
“Harapan saya, PJ Bupati Rote Ndao segera mengacu pada Permendagri yang sudah ada dan mengembalikan masa bakti direktur PDAM sesuai aturan, yaitu empat tahun. Langkah ini penting untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Oder Maks Sombu sendiri menegaskan bahwa proses ini akan mengikuti aturan yang ada.
“Kalau memang aturan sudah mengharuskan, maka kita akan mempercepat prosesnya dan menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” kata Oder Maks.