JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Hal ini disampaikan Muhadjir saat memimpin rapat koordinasi tingkat menteri untuk mengantisipasi potensi peningkatan kasus Covid-19 pada libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11).

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya.

Muhadjir juga menerangkan kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

“Inmendagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan PPKM level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50%, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50%, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50% sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.