Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat tengah lakukan sosialisasi kebijakan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap pada bangunan gedung. Hal ini dilakukan untuk menyukseskan program konservasi dan efisiensi energi.

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, sosialisasi kebijakan pemanfaatan PLTS atap pada bangunan gedung bertujuan untuk melakukan efisiensi energi pada gedung-gedung berada di wilayah Jakarta Pusat.

“Kita juga ingin menekan emisi gas karbon dengan mengubah atau mengurangi pemanfaatan energi fosil kepada energi listrik yang bersumber dari surya,” kata Dhanny, Selasa (22/10). 

Menurut Dhany, perbaharuan dan pengembangan sumber daya energi perlu dilakukan mengingat di Indonesia khususnya di Jakarta Pusat menjadi wilayah yang kaya akan energi surya, selain itu Jakarta Pusat mendominasi gedung-gedung tinggi baik itu gedung milik pemerintah maupun swasta, sehingga diharapkan pengelola gedung sama-sama memanfaatkan PLTS di atap gedung. 

“Ke depan, karena PLTS menjadi sebuah kebutuhan yang sangat mendesak kemungkinan besar akan menjadi kewajiban kepada para pengelola terutama bagi yang ingin mengajukan perizinan pembangunan gedung. Pentingnya pemanfaatan PLTS atap di gedung-gedung bertingkat untuk menekan emisi gas rumah kaca atau karbon dengan mengubah atau mengurangi pemanfaatan energi fosil dan beralih ke energi listrik,” terangnya.

Namun, hingga saat ini Pemerintah Kota Jakarta Pusat masih dalam tahap sosialisasi, mengajak, dan mengimbau untuk efisiensi energi ke depannya.

Adapun pemanfaatan PLTS atap ini juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengatur penyelenggaraan energi di Indonesia, termasuk penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Lalu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2012 mengatur tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (UJPTL) dan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional mendorong pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan mengerem penggunaan sumber energi fosil.

Upaya lain untuk mengurangi penggunaan energi fosil dan beralih ke energi listrik antara lain dengan menggunakan energi terbarukan, seperti energi matahari, angin, air, biomassa, atau geotermal.

Plt Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kasudin Nakertransgi) Kota administrasi Jakarta Pusat, Noviar Dinaryanti menambahkan, ada empat tujuan dari kegiatan ini, yang pertama memberikan materi kebijakan pemerintah pusat terkait pemasangan dan pemanfaatan PLTS atap pada bangunan gedung.

Kedua memberikan materi kebijakan pemerintah daerah terkait program energi baru terbarukan tentang pemanfaatan PLTS pada bangunan gedung di daerah khusus ibu kota Jakarta. 

“Ketiga memberikan pengetahuan terkait konservasi energi melalui pemasangan PLTS atap pada bangunan gedung. Selanjutnya yang ke empat memberikan pengetahuan skema pembangunan PLTS atap bangunan gedung juga terkait konsep pemeliharaan PLTS atap gedung,” tutupnya.