HOLOPIS.COM, JAKARTA – TNI AD (Angkatan Darat) buka suara terkait dengan status Mayor Teddy Indra Wijaya yang telah diangkat Presiden Prabowo Subianto sebagai Sekertaris Kabinet.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa posisi Mayor Teddy bukanlah setingkat menteri.
“Seskab itu bukan setingkat menteri. Dan itu berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara,” kata Wahyu dalam keterangannya Senin (21/10).
Posisi itu pun menurut aturan yang ada diklaim bisa diisi oleh perwira kelas menengah seperti Mayor Teddy.
“Klausulnya sudah saya tanya ke Setmilpres itu bisa dijabat oleh TNI dengan jabatan maksimal brigadir jenderal (brigjen) sehingga perwira menengah menjabat jabatan tersebut dengan eselon 2A,” jelasnya.
Oleh karena itu, Wahyu memastikan bahwa Mayor Teddy tetap berstatus sebagai anggota TNI aktif meski sudah dilantik sebagai Sekertaris Kabinet.
Mengenai posisinya sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu yang seharusnya sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, Wahyu menjelaskan akan ada serah terima jabatan.
“Kalau sudah penugasan di situ (Sekretaris Kabinet), berarti sudah penugasan di luar struktur, tentu nanti akan ada sertijab jabatan organiknya,” jelasnya.
Berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep. 137/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya diputuskan menjadi Wadanyonif Para Raider 328/Dirgahayu Brigif Para Raider 17/Divif 1/Kostrad.