JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktur Perpajakan Internasional DJP Kementerian Keuang (Kemenkeu) Mekar Satria mengatakan ada 137 negara anggota G20 telah menyetujui dua pilar untuk mengatasi tantangan perpajakan di ekonomi digital.

“Ada 137 negara dari 140 negara telah menyetujui pilar 1 dan pilar 2 untuk mengatasi tantangan perpajakan di ekonomi digital,” kata Mekar.

Mekar juga menjelaskan pilar satu adalah kesepakatan mengenai penerapan pajak digital, sedangkan pilar 2 dikenal dengan sebutan Global anti-Base Erosion (GloBE) rules.

Pembahasan mengenai pajak internasional di G20 telah lama dilakukan, kemudian ada beberapa revisi dari draft pilar 1 dan pilar 2 yang sudah disepakati di akhir bulan lalu.

Mekar Satria juga mengatakan pemerintah sedang menyusun atau membahas Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sekarang menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021.

“Dalam revisi UU HPP tersebut sudah kita masukkan juga pasal-pasal untuk mengantisipasi ke depan apabila nanti pilar satu terkait pajak digital dan juga pilar dua terkait tarif minimum 15% akan berlaku di Indonesia,” jelasnya.

Pilar 1 disebut dengan Unified Approach yang betujuan untuk memungut pajak perusahaan multinasional dengan tidak mempertimbangkan kehadiran fisik.

Pilar 2 merupakan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global.

Mekar menjelaskan Indonesia telah memberikan kewenangan oleh UU untuk melaksanakan kesepakatan pilar satu dan dua maupun perjanjian lainnya. Pilar satu direncanakan implementasinya melalui konvensi multilateral yang akan dilakukan tahun 2022.

“Dalam hal ini nanti Indonesia sudah diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk bisa melaksanakan baik itu kesepakatan pilar satu dan dua maupun perjanjian lainnya. Kemungkinan untuk pilar satu rencana implementasinya melalui konvensi multilateral yang direncanakan di Juli 2022, kebetulan pada saat Indonesia menjadi Presidensi G20. Jadi dari sisi roadmap untuk pilar satu, kita oke,” terang Mekar Satria.

Sedangkan untuk pilar kedua, implementasinya mundur dibandingkan pilar satu, tetapi dalam pembahasan-pembahasan yang masih berlangsung menurut mekar sudah dalam tahapan detail implementasi.

“Jadi untuk road map, kita siap. Tinggal nanti diimplementasikan saja, rencananya dalam bentuk peraturan pemerintah, kemudian nanti ada peraturan-peraturan Menteri Keuangan. Untuk pilar dua nanti akan dilaksanakan melalui multilateral instrument, nanti kita juga akan lakukan perubahan-perubahan terhadap Perpres yang terkait. Kami sedang menunggu detail implementasi yang sedang dibahas Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting Project (BEPS),” kata Mekar.

Presiden Joko Widodo menyerukan petingnya reformasi perpajakan internasional yang lebih adil, saat berpidato di pertemuan tingkat Kepala Negara G20 di Roma, Italia, pada 30-31 Oktober.

Reformasi perpajakan internasional dinilai penting untuk meningkatkan kerja sama guna pemulihan ekonomi. Peningkatan ini bertujuan untuk menujudkan tata kelola ekonomi dunia yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan.

Penerapan pajak digital secara menyeluruh diharapkan akan menciptakan keadilan bagi pesaing usaha.