Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPR RI telah resmi menetapkan penambahan jumlah komisi dari yang semula berjumlah 11 menjadi 13 komisi. Hal itu disepakati dalam hasil sidang paripurna ketiga Masa Persidangan I Tahun 2024-2029.

“Rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR pada 14 Oktober 2024 telah menyepakati penambahan jumlah komisi yang semula 11 komisi menjadi 13 komisi, yaitu Komisi I sampai dengan Komisi XIII,” jelasnya dalam sidang, Selasa (15/10).

“Berkenaan itu kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap penambahan jumlah komisi menjadi 13 komisi. Apakah dapat disetujui?” tanya Puan kepada para anggota DPR yang hadir.

“Setuju,” jawab para anggota.

Dalam kesempatan yang sama, puan juga menjelaskan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR periode 2024-2029, yaitu pimpinan DPR, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).

Kemudian Badan Kerjasama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), panitia khusus (pansus), dan alat kelengkapan lain yang diperlukannya dibentuk oleh rapat paripurna DPR.

Adapun secara lebih rinci, jumlah anggota di setiap komisi, yaitu Komisi I berjumlah 45 anggota, Komisi II 44 anggota, Komisi III 45 anggota, Komisi IV 45 anggota, Komisi V 45 anggota, dan Komisi VI 45 anggota.

Kemudian, Komisi VII dengan 44 anggota, Komisi VIII 44 anggota, Komisi IX 45 anggota, Komisi X 45 anggota, Komisi XI 45 anggota, Komisi XII 44 anggota, dan Komisi XIII 44 anggota

Selanjutnya, jumlah masing-masing fraksi di setiap komisi, yaitu PDI Perjuangan dengan sembilan anggota untuk enam komisi dan delapan anggota untuk tujuh komisi.

Partai Golkar dengan delapan anggota untuk 11 komisi dan tujuh anggota untuk dua komisi. Partai Gerindra dengan tujuh anggota untuk delapan komisi dan enam anggota untuk lima komisi.

Selanjutnya Partai NasDem dengan enam anggota untuk empat komisi dan lima anggota untuk sembilan komisi. PKB dengan enam anggota untuk tiga komisi dan lima anggota untuk 10 komisi.