JAKARTA, HOLOPIS.COM – Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan, bahwa upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 rata-rata naik 1,09 %.
Dalam keterangannya secara virtual, lembaganya itu menyebut, bahwa persentase yang diutarakan itu merupakan rata-rata semua provinsi. Namun ia menekankan, bahwa bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %.
“Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09 %. Di sini kan rata-rata, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 %,” ujar Putri, Senin (15/11).
Angka tersebut juga dikutip dari Badan Pusat Statistik (BPS), di mana rata-rata penyesuaian UMP 2022 sebesar 1,09 persen.
Kemudian, Putri mengatakan, bahwa Gubernur harus sudah menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. Serta penetapan upah minimum kabupaten/kota paling lambat pada 30 November 2021.
Ia mengatakan, perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
“Perusahaan tidak dapat melakukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2022. Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum dikenakan sanksi pidana,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, jumlah upah yang diterbitkan adalah hasil kesepakatan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Kemudian untuk menentukan nominal upah, maka ada beberapa unsur yang harus dipenuhi, yakni ; paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur pakar Joko Santosa mengatakan bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 ditujukan untuk mewujudkan keadilan antar-wilayah di Indonesia.
“Upah minimum yang saat ini ditujukan untuk adil antar-wilayah. Jadi semua wilayah itu akan dikerucutkan di dalam batas atas dan batas bawah melalui mekanisme penerapan upah minimum oleh pemerintah,” katanya.
UMP 2022 terendah dibukukan oleh Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.813.011. Sedangkan UPM tertinggi dicatatkan oleh DKI Jakarta dengan nilai Rp 4.453.724.