Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024
NewsEkobizKemenaker Tetapkan Kenaikan UMP 2022 Rata-rata 1,09 Persen

Kemenaker Tetapkan Kenaikan UMP 2022 Rata-rata 1,09 Persen

JAKARTA, HOLOPIS.COM Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan, bahwa upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 rata-rata naik 1,09 %.

Dalam keterangannya secara virtual, lembaganya itu menyebut, bahwa persentase yang diutarakan itu merupakan rata-rata semua provinsi. Namun ia menekankan, bahwa bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %.

“Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09 %. Di sini kan rata-rata, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 %,” ujar Putri, Senin (15/11).

Angka tersebut juga dikutip dari Badan Pusat Statistik (BPS), di mana rata-rata penyesuaian UMP 2022 sebesar 1,09 persen.

Kemudian, Putri mengatakan, bahwa Gubernur harus sudah menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. Serta penetapan upah minimum kabupaten/kota paling lambat pada 30 November 2021.

Ia mengatakan, perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

“Perusahaan tidak dapat melakukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2022. Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum dikenakan sanksi pidana,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, jumlah upah yang diterbitkan adalah hasil kesepakatan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Kemudian untuk menentukan nominal upah, maka ada beberapa unsur yang harus dipenuhi, yakni ; paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur pakar Joko Santosa mengatakan bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 ditujukan untuk mewujudkan keadilan antar-wilayah di Indonesia.

“Upah minimum yang saat ini ditujukan untuk adil antar-wilayah. Jadi semua wilayah itu akan dikerucutkan di dalam batas atas dan batas bawah melalui mekanisme penerapan upah minimum oleh pemerintah,” katanya.

UMP 2022 terendah dibukukan oleh Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.813.011. Sedangkan UPM tertinggi dicatatkan oleh DKI Jakarta dengan nilai Rp 4.453.724.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Bahlil Kasih Sinyal Pemerintah Batal Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 Oktober 2024

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberikan sinyal kuat, bahwa aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi batal diberlakukan mulai 1 Oktober 2024.

Teknologi Makin Canggih, Jokowi Ingatkan 85 Pekerjaan Bakal Hilang Tahun Depan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan sebanyak 85 juta pekerjaan akan hilang pada tahun 2025, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih.

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berakhir Lesu

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berakhir melemah pada penutupan perdagangan menjelang akhir pekan ini, Jumat (20/9).

PT MRT Jakarta Raih Penghargaan Industry Award di Dubai

PT MRT Jakarta (Perseroda) meraih penghargaan pemenang “Industry Award” 2024 untuk region Eropa, Timur Tengah, Afrika/Asia Pasifik/Amerika.