HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan 305 benda peninggalan, bangunan, struktur, situs maupun kawasan menjadi cagar budaya melalui Surat Kepurusan (SK) Penetapan Gubernur. Penetapan telah dilakukan sejak 2022 setelah dibentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada 2014 lalu. 

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, baik cagar budaya yang berada di darat dan/atau di air perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan melalui proses penetapan. 

“Pengusulan penetapan dilakukan apabila sebuah objek telah memenuhi empat kriteria, yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” ujar Iwan saat dihubungi Holopis, Jumat (11/10). 

Persebaran cagar budaya berada di lima Kota Administrasi Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu sejak 1993. Iwan merincikan sebanyak 109 cagar budaya di Jakarta Pusat, 18 cagar budaya berada di Jakarta Utara, kemudian 129 cagar budaya di Jakarta Barat, 

“Kemudian wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan memiliki 14 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur memiliki 31 cagar budaya, dan Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu memiliki empat cagar budaya. Selain itu, total jumlah keseluruhan cagar budaya di Jakarta sebanyak 305 yang terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, dua situs cagar budaya, dan dua kawasan cagar budaya,” kata Iwan saat dikonfirmasi Holopis, Jumat (11/10). 

Dikatakan Iwan, selama ini Pemprov DKJ memiliki peranan yang besar untuk melakukan upaya pelestarian warisan cagar budaya kebendaan milik bangsa. 

Sementara pada dua tahun terakhir (2022-2024), Iwan menyebut terdapat 18 cagar budaya yang telah ditetapkan, terdiri dari 12 bangunan dan enam struktur. Berikut rincian penetapan dan objek cagar budayanya:

Ditetapkan Tahun 2022:

Rumah Ibu Fatmawati

Ditetapkan Tahun 2023:

– Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 4A dan Nomor 4B

– Gedung Bappenas

– Gedung Detasemen A Pelopor Brigadari Mobil Kwitang

– Gedung Kantor Perum Peruri

– Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 6C dan Nomor 6D

– Rumah Dinas Direktur Utara Perum Peruri

Ditetapkan Tahun 2024:

– Patung Dirgantara

– Gedung Eks Terminal Bandara Kemayoran

– Gedung Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Jakarta Barat

– SDN Senen 03 Pagi

– Bunderan Hotel Indonesia

– Maosuleum O.G. Khouw

– Mercusuar Pulau Sebira

– Rumah Piatu Muslimin

– Kantor Pos Jatinegara

– Benteng Onrust

– Menara Martello Pulau Bidadari

“Penetapan cagar budaya dalam dua tahun terakhir ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melestarikan warisan sejarah dan budaya Jakarta. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan merawat kekayaan budaya yang dimiliki kota ini, sehingga tetap terjaga untuk generasi mendatang,” pungkas Iwan.