HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menggandeng pemerintah Kabupaten Bekasi untuk penyelenggaraan layanan angkutan umum massal. Kerjasama ini menghadirkan layanan BISKITA dengan skema skema buy the service (BTS).
Komitmen Kabupaten Bekasi menyediakan angkutan umum massal tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Plt. Kepala BPTJ, Suharto dengan Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriadi yang berlangsung di kantor Bupati Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, (9/10).
Nota kesepahaman tersebut berisi kesepakatan pemerintah pusat dalam hal ini BPTJ Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi tentang sinergi, perencanaan, pembangunan, pengembangan dan pengoperasian layanan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan BTS.
Adapun, Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Bodetabek yang berani menyelenggarakan program BTS dengan sumber pendanaan disediakan secara mandiri berasal dari APBD-nya.
Dalam kesepakatan tersebut, BPTJ Kementerian Perhubungan akan memfasilitasi pemerintah daerah untuk penyelenggaraan layanan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian BTS. Sementara itu, pemerintah daerah (Pemda) akan menyusun strategi agar layanan ini dapat tersedia dengan baik berikut fasilitas penunjangnya.
Dalam sambutannya, Plt Kepala BPTJ Suharto menyampaikan rasa bangganya kepada Pemkab Bekasi. “Kabupaten Bekasi merupakan daerah ke-15 di Indonesia yang telah melakukan kesepakatan dengan Kementerian Perhubungan sekaligus kota pertama dari 15 kota tersebut yang memberanikan diri bahwa tahun depan akan menganggarkan di APBD 2025”, ungkap Suharto.
Suharto menambahkan bahwa hal ini selaras dengan konsep penyediaan layanan angkutan umum perkotaan bukan merupakan tugas pemerintah pusat semata, namun juga pemerintah daerah karena yang dilayani adalah pergerakan warga lokal.
Amanah ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang merupakan update dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dan updating dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 bahwa pemerintah wajib menyediakan layanan angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau.
Lebih lanjut, Suharto juga menekankan bahwa BISKITA bertujuan mendorong masyarakat beralih menggunakan angkutan umum, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi dan menurunkan tingkat kemacetan.
Dengan hadirnya BTS ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan angkutan umum di wilayah Kabupaten Bekasi dengan menghadirkan sistem yang lebih efisien, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.
“Kami optimis, dengan dukungan dari Pemkab Bekasi, layanan ini akan berdampak positif terhadap mobilitas masyarakat di Jabodetabek,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pj. Bupati Bekasi, Dedy Supriadi menyambut baik langkah awal penyediaan layanan BISKITA di Kabupaten Bekasi.
“Kami mohon dukungan untuk percepatan penyelenggaraan layanan BTS ini sebagai wujud komitmen Kabupaten Bekasi untuk penyelenggaraan layanan angkutan umum massal ini. Kedepan, tentunya kami akan menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya serta berupaya semaksimal mungkin untuk mengembangkannya”, ungkap Dedy.
Layanan BTS di Kabupaten Bekasi direncanakan terdiri dari 7 koridor, salah satunya adalah dari Cinity – Stasiun Cikarang menuju Stasiun LRT Jabodebek Jatimulya, Bekasi Timur.