HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) meminta Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO), David Glen Oei (DGO) kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Lembaga antikorupsi sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap David Glen Oei (DGO).
“Saya agak lupa tanggalnya, tapi sudah kita panggil ulang,” ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (4/10).
David sebelumnya mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan dalih sakit. Lalu KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap David.
Lembaga antikorupsi menunggu itikad baik David Glen Oei untuk hadir memenuhi panggilan ulang pemeriksaan di kasus AGK. Sebab, keterangan David dibutuhkan untuk proses penyidikan AGK.
“Dari Mineral Trobos ya. Ditunggu saja. Seingat saya saya sudah, mungkin nanti kapan hadir ditunggu saja ya,” imbuh Asep.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
KPK lalu menjerat AGK kembali sebagai tersangka. Kali ini, AGK ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu 22 Mei 2024. AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 6 Maret 2024. Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru. Kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub.