HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan beberapa fasilitas, saat ia pensiun dari jabatannya pada 20 Oktober 2024. Seperti, uang pensiun mobil dinas hingga rumah.
Fasilitas tersebut diberikan, tertuang dalam pasal 8 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Bunyi Pasal 8 UU No 7 Tahun 1978 :
Kepada bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing:
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
Mobil Dinas Presiden Jokowi Setelah Pensiun
Seorang mantan Presiden, akan diberikan kendaraan dinas untuk menunjang pelaksanaan tugas kemasyarakatan karena kedudukan sebelumnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Tidak hanya mobil, biaya perawatan hingga gaji sopir akan ditanggung oleh negara.
Mobil yang akan diberikan kepada mantan Presiden yang sudah menjabat 2 periode ini, Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. Mobil itu sama dengan yang digunakan para menteri dan pejabat setingkat.
Untuk sepsifikasi, mobil yang sudah digunakan para menteri saat bertugas sudah ramah lingkungan. Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid, mengusung mesin berkode A25-FXS dengan kapasitias 2.487 cc Dynamic Force Engine.
Mesin tersbut, bisa mnenghasilkan tenaga 184 PS pada 6.000 rpm dan torsi maksimum 221 Nm pada 3.800-5.400 rpm.
Sementara, tenaga listrik diaplikasikan dengan electric motor dengan jenis baterai Nickel-metal Hydride (Ni-MH).Electric motor ini, mampu memberikan power 143 PS dan torsi 300 Nm sejak pedal gas diinjak.
Pada bagian transmisi, menggunakan transmisi Electronically Controlled CVT. Harga mobil ini, Rp 1,5 miliar sudah termasuk biaya pajak yang membebaninya.