HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah uang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, uang yang disita senilai Rp 372 miliar. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, uang itu diamankan dari penggeledahan di dua tempat di Jakarta pada Selasa dan Rabu (1-2/10). Uang tunai yang disita tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana. 

“Dari kedua penggeledahan dimaksud, Tim Penyidik telah menyita uang dengan total nilai kurang lebih Rp 372 miliar. Terhadap uang tunai yang disita tersebut akan digunakan sebagai barang bukti,” ucap Harli Siregar dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (3/10). 

Harli lebih lanjut merinci lokasi penggeledahan dan uang yang ditemukan. Penggeledahan pertama dilakukan di  Menara Palma, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific, pada Selasa (1/10).

Dari lokasi penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik dan 9 koper berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam brankas di lantai basement 1 sebesar Rp 63,7 miliar. 

“Pada penggeledahan itu, tim menemukan barang bukti elektronik serta sembilan koper berisi uang tunai Rp 40 miliar dan SDG 2 juta atau setara Rp 23,7 miliar dengan total Rp 63,7 miliar,” ungkap Harli. 

Sementara pada penggeledahan kedua pada Rabu (2/10), Tim penyidik mendatangi kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower, Jalan TN Simatupang. Dari lokasi itu, tim penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 304,5 miliar. Uang tersebut tersimpan dalam brankas di lantai basement 1.

“Dengan rincian, Rp149,5 miliar, SGD 12,5 juta, JPY 2 juta, USD 700 ribu,” ujar dia. 

Kejagung sebelumnya juga telah melakukan penyitaan dari PT Asset Pacific sebesar Rp 450 milar. Penyitaan itu terkait proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap PT Asset Pasific atas dugaan TPPU.

Selain PT Asset Pacific, Kejagung juga menetapkan sejumlah korporasi lain sebagai tersangka. Tersangka lain korporasi itu yakni, PT. Palma Satu, PT. Panca Agro Lestari,  PT. Seberida Subur, PT. Banyu Bening Utama, PT. Kencana Amal Tani, dan PT. Darmex Plantations.