JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di masa pemberlakuan PPKM Level 1 di sejumlah daerah

Regulasi ini mengatur sistem kerja PNS, baik untuk yang beraktivitas di kantor (work from office/WFO) maupun bekerja di rumah (work from home/WFH).

Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Mengutip informasi Kementerian PANRB, Sabtu (13/11), pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi PNS yang telah divaksin.

Berikut rincian lengkap aturan kerja PNS dalam SE Menteri PANRB Nomor 25/2021:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 4, 100 persen pegawai (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

• PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona. Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO. Sementara kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50 persen WFO. Untuk kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.

• PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.

• PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO.

• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

• PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.

• PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.

• PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.