HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet memastikan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal dilantik sebagai presiden dan wakil presiden dengan prosedur yang sama seperti periode terdahulu.

Bamsoet kemudian juga menyebut, MPR tidak bakal menggunakan ketetapan (TAP) MPR untuk pelantikan Kepala Negara seperti kesepakatan yang sudah ada sebelummya.

“Sebelumnya, dalam rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan Fraksi MPR dan kelompok DPD tanggal 23 September 2024, ada usulan pelantikan presiden dan wakil presiden akan disempurnakan melalui ketetapan MPR,” jelas Bamsoet dalam pernyataannya pada Selasa (1/10) seperti dikutip Holopis.com.

“Namun, dalam sidang paripurna akhir masa jabatan MPR 2019-2024, tanggal 25 September 2024, disepakati tidak diperlukan adanya ketetapan MPR,” sambungnya.

Bamsoet menegaskan bahwa proses pelantikan akan tetap menggunakan keputusan KPU dan berita acara pelantikan di MPR.

Bamsoet menjelaskan, usulan perlunya TAP MPR dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sempat masuk dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang disampaikan Badan Pengkajian MPR pada sidang paripurna akhir masa jabatan MPR 2019-2024.

Dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang diusulkan, pada Pasal 120 ayat 3, disebutkan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.

“Rencananya, ketetapan MPR tersebut bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan umum. Hal itu sesuai dengan wewenang MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945,” jelasnya.

Bamsoet kemudian menilai, setelah amendemen keempat UUD NRI 1945, masih terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD NRI 1945 dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Menurutnya, tidak ada produk hukum, berupa ketetapan MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Namun, sesuai dengan pandangan umum akhir fraksi-fraksi MPR dan kelompok DPD, Pasal 120 ayat 3 dalam Rancangan Perubahan Tata Tertib MPR tidak diperlukan atau tidak disepakati,” tukasnya.

“Artinya, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tetap mengikuti konvensi sebagaimana dilakukan pada pelantikan presiden dan wakil presiden yang berlaku selama ini, yakni cukup melalui keputusan KPU serta berita acara pelantikan di MPR,” tuntasnya.