HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bakal menggelar sidang penetapan pimpinan MPR Periode 2024 – 2029 yang dijadwalkan pada Kamis (3/10) lusa.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Pimpinan MPR Sementara periode 2024-2029, Guntur Sasono dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) MPR di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Selasa (1/10) tadi.

“Hasil rapat sementara (Bamus MPR) ini memutuskan jadwal yang ada. Belum (penetapan), masih lusa,” kata Guntur dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Guntur melanjutkan, pemilihan Ketua MPR akan dijalankan sesuai mekanisme yang ada. Hal ini menanggapi santai soal wacana nama Ahmad Muzani yang disebut-sebut menjadi menjadi kandidat kuat Ketua MPR.

“Harus ditentukan di dalam musyawarah mufakat, ada ketentuan apabila musyawarah mufakat buntu, maka memakai sistem suara yang terbanyak tetapi itu kita musyawarah kan yang terbaik,” kata dia.

Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014. Pimpinan MPR terdiri atas satu Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi.

Dalam undang-undang yang sama, setiap fraksi hanya boleh mengusulkan satu nama bakal calon pimpinan MPR. Nantinya Ketua MPR akan dipilih berdasarkan musyawarah dan mufakat.

Adapun jika musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka akan ditentukan lewat pemungutan suara. Mereka yang mendapatkan suara terbanyak ada ditunjuk menjadi Ketua MPR dan sisanya menjadi Wakil Ketua MPR.