HOLOPIS.COM, JAKARTA – Thailand akan menjadi negara ASEAN pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Raja Thailand, Raja Maha Vajiralongkorn baru saja mendukung undang-undang tersebut.

Keputusan ini pun didukung oleh para aktivis LGBTQ di Thailand. Mereka menilai bahwa keputusan ini adalah momen monumental, di mana Thailand adalah negara ketiga di Asia yang legalkan pernikahan gay setelah Taiwan dan Nepal.

“Undang-undang ini merupakan langkah monumental menuju persamaan hak di Thailand,” kata Pembela Hak-hak LGBTQ, Waaddao Chumaporn, dikutip Holopis.com.

Nantinya, pelegalan pernikahan sesama jenis akan mulai berlaku dalam sekitar 120 hari. Itu berarti, nantinya peraturan pernikahan sesama jenis mulai berlaku pada bulan Januari 2025 mendatang.

Ia kemudian berencana untuk mengadakan pernikahan massal kepada lebih dari seribu pasangan LGBTQ si Bangkok pada tanggal 22 Januari, di hari pertama undang-undang tersebut berlaku.

Thailand Akan Berikan Fasilitas ke Pasangan Sesama Jenis Seperti Pasangan Lainnya

Undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Thailand ini nantinya akan memberikan hak hukum, finansial, serta medis yang penuh untuk pasangan nikah dari jenis kelamin apa pun.

Mereka juga akan mendapatkan hak adopsi dan warisan kepada pasangan sesama jenis.

Sebagai informasi, Thailand merupakan negara yang sudah lama dikenal sebagai negara yang toleransi terhadap komunitas LGBTQ. Dukungan publik juga diketahui positif terhadap komunitas ini.

Namun, tetap tidak bisa dipungkiri sebagian besar wilayah Thailand adalah masyarakatn Buddha yang masih memeluk teguh nilai-nilai tradisional dan konservatif.

Kelompok LGBTQ di sana pun mengaku masih menghadapi hambatan dan diskriminasi di kehidupan sehari hari.

Sekedar diketahui, saat ini lebih dari 30 negara di seluruh dunia telah melegalkan pernikahan semua jenis. Dimulai dengan Belanda pada tahun 2001.