HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru bicara DPP PDIP Chico Hakim memberikan respons atas langkah hukum yang ditempuh mantan kadernya, Tia Rahmania di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, apa yang ditempuh oleh Tia merupakan langkah yang demokratis dan dijamin oleh Undang-Undang.

“Memang ada ruang untuk yang bersangkutan menuntut dan melakukan perlawanan (atas pemecatan),” kata Chico dalam keterangannya, Jumat (27/9) seperti dikutip Holopis.com.

Ia menyatakan bahwa PDIP siap menghadapi Tia dalam proses hukum yang digugat oleh mantan Caleg DPR RI dari Dapil Banten I itu.

“Enggak ada masalah, ini negara hukum. Ada upaya hukum yang dilakukan dan kita akan hadapi itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Chico pun menyampaikan bahwa pemecatan Tia Rahmania oleh DPP PDIP yang akhirnya berdampak pada batalnya pemenangannya di Pileg 2024, sudah sah dan menjadi keputusan bulat dan final dari partainya.

“Yang bersangkutan sudah disidangkan melalui Mahkamah Partai terkait perbuatannya yang menggelembungkan suara,” tandasnya.

Chico juga menekankan bahwa apa yang diputuskan oleh DPP PDIP bukan hanya soal temuan partai saja, bahkan hal itu pun sudah menjadi temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahwa Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara.

“Ini juga berdasarkan dengan temuan Bawaslu,” tegasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Tia Rahmania dipecat dari keanggotaan PDIP pasca dinyatakan bersalah melakukan penggelembungan suara di Pileg 2024. Tak terima dengan keputusan Megawati Soekarnoputri, Tia pun menggugatnya ke PN Jakarta Pusat.

“Sudah masuk (tuntutannya). Udah ada nomor perkaranya,” kata kuasa hukum Tia Rahmania, Purbo Asmoro, Kamis (26/9).

Ia menyampaikan bahwa perkara akan segera disidangkan untuk menjadi pembuktian hukum apakah benar putusan Mahkamah Partai DPP PDIP benar atau justru mereka salah dalam memutus pemecatan Tia.

“Tinggal tunggu tanggal pemeriksaan sidang,” jelasnya.