JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa kampus atau perguruan tinggi wajib melakukan empat hal jika ada laporan kekerasan seksual di kampus.

Hal ini untuk menindaklanjuti Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Nadiem Makarim menyatakan bahwa Permen PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orangtua, pendidik dan tenaga kependidikan serta mahasiswa di seluruh Indonesia.

Jika ada laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi 4 hal. Ini diatur dalam Pasal 10 sampai 19, yakni:

Pendampingan

1. Konseling

2. Layanan kesehatan

3. Bimbingan sosial dan rohani

4. Advokasi

5. Bantuan hukum

6. Pendampingan disabilitas “Ini adalah konseling dan bantuan hukum untuk melindungi si pelapor,” ujarnya.

Perlindungan

1. Jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan

2. Penyediaan rumah aman

3. Korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan

Pemulihan korban

1. Melibatkan psikolog, tenaga medis, pemuka agama, dan organisasi pendamping korban

2. Masa pemulihan tidak mengurangi hak pembelajaran dan atau kepegawaian

Pengenaan sanksi administratif

1. Golongan sanksi

2. Bentuk sanksi

3. Tidak mengenyampingkan peraturan lain