HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan mengatakan bahwa disinformasi atau hoaks masih berseliweran di media sosial atau medsos. Hal ini dianggap berbahaya bagi khalayak ramai, terlebih bila dilakukan oleh publik figur atau selebgram.
Yang terbaru adalah kasus dugaan konten hoaks pencurian di klinik kecantikan milik dr. Richard Lee di Kota Padang, Sumatra Barat. Richard Lee diduga memerintahkan pelaku pencurian atas nama Kendi untuk mencuri di Klinik Kecantikan Athena yang hendak dilakukan grand opening demi meningkatkan popularitas klinik miliknya.
Trimedya pun menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan kepada siapa pun tanpa terkecuali. Sekalipun itu publik figur atau selebgram dalam kasus dugaan konten hoaks.
“Ya, harus di tindak lanjutin, tim cyber Polri. Dan disinilah kita harapkan. Institusi penegak hukum bisa lebih tegas lagi tidak berpihak pada kelompok manapun,” kata Trimedya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9) seperti dikutip Holopis.com.
Trimedya berharap tak ada tebang pilih dalam perkara tersebut. “Iya kan hukum itu sifatnya, tidak boleh tebang pilih. Itu yang harus kita, jaga sama-sama semuanya elemen bangsa ini,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Santoso menyatakan siapa pun yang memproduksi dugaan konten hoaks harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Ia pun mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menindaklanjuti dugaan konten-konten hoaks yang meresahkan masyarakat. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan.
“Ya harus tetap di tegakkan hukum itu,” ujar Santoso.
Sebelumnya, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti mendorong agar Polresta Padang memproses hukum dr. Richard Lee.
Lantaran diduga memerintahkan pelaku pencurian atas nama Kendi untuk mencuri di Klinik Kecantikan Athena demi meningkatkan popularitas klinik milik dr. Richard Lee itu.
“Ya (Polresta Padang harus usut tuntas kasus ini),” kata Fickar kepada wartawan, Senin (23/9).
Lebih jauh Fickar mengungkapkan dr. Richard Lee bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran mengunggahnya ke media sosial, bila memang terbukti itu konten hoaks.
“Jika perbuatannya dilakukan melalui internet atau online, ya sangat mungkin diterapkan UU ITE untuk menuntut pelakunya,” pungkasnya.
Kasus pencurian di Klinik Kecantikan Athena milik Richard Lee ramai di media massa setelah diviralkan sendiri oleh dr. Richard Lee yang juga seorang influencer.
Bahkan, Richard Lee membuat sayembara Rp10 juta bagi yang menangkap pelaku pencurian itu. Aksi pencurian itu berdekatan dengan rencana pembukaan Klinik Athena milik Richard Lee.