JAKARTA, HOLOPIS.COM Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Habib Muannas Alaidid mendorong agar Bareskrim Mabes Polri kembali melanjutkan dan menuntaskan kasus dugaan chat mesum yang melibatkan tokoh besar dari kalangan 212, yakni Habib Muhammad Rizieq bin Husein bin Shihab.

“Saya menuntut Kepolisian agar meneruskan kasus chat prono yang diduga melibatkan Rizieq,” kata Muannas Alaidid kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/11).

Desakan ini disampaikan Muannas merupakan buntut dari seruan Habib Rizieq dari balik jeruji besi Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk memboikot Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dan Panglima Komando Strategi Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Dudung Abdurrachman.

Habib Rizieq telah memerintahkan kepada tim kuasanya hukum saat menjenguknya di rutan Bareskrim Mabes Polri. Dalam perintahnya itu, Habib Rizieq dikabarkan menyerukan agar seluruh umat Islam memboikot seluruh kegiatan yang mengundang kedua tokoh dari institusi Polri dan TNI tersebut. Seluruh kegiatan tidak boleh mengundang dan melibatkan salah satu atau kedua orang tersebut, dan jika ada acara yang mengundang Irjen Pol Fadil dan Letjen Dudung, maka sebaiknya umat meninggalkan acara tersebut.

Seruan semacam itu menurut Muannas sangat tidak waras. Ia menilai narasi yang dibangun Habib Rizieq cenderung untuk merusak harmonisasi masyarakat dengan institusi keamanan dan penegak hukum itu. Apalagi kata Muannas, Habib Rizieq cenderung menebar fitnah bahwa anggota Resmob Polda Metro salah dan sebagai pembunuh.

“Ini ciri-ciri orang yang sudah kehabisan akal, semua orang diserang fitnah khususnya di kasus KM50,” tandasnya.

Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta mengatakan kepada wartawan, bahwa isi di dalam flyer tersebut benar adanya. Seruan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq usai menjenguk klien mereka di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

“Itu disampaikan (Habib Rizieq) saat kami tim kuasa hukum menjenguk beliau di Rutan Bareskrim Kamis minggu lalu,” kata Ichwan.

Boikot tersebut berkaitan dengan kekecewan Habib Rizieq terhadap kasus tewasnya 6 (enam) orang pengawalnya di tragedi KM50 Jakarta – Cikampek tanggal 7 Desember 2020 silam.