JAKARTA, HOLOPIS.COMMenteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD menyebut, bahwa di negara Pancasila ini, negara memang tidak memberlakukan secara resmi hukum agama. Akan tetapi negara sangat melindungi semua warga negara yang ingin melaksanakan ajaran agamanya masing-masing.

“Indonesia bukan negara agama sehingga tak bisa memberlakukan hukum suatu agama tertentu. Tetapi Indonesia juga bukan negara sekuker sehingga agama-agama yang jadi kesadaran hidup dan keyakinan warga negara harus dilindungi dan membimbing pengelolaan negara,” kata Mahfud saat mengisi ceramah berjudul ‘Penerapan Syariah dalam Konteks NKRI’ dalam Ijtima Ulama MUI yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (9/11).

Dalam konteks berlakunya syariah, terang Mahfud, syariah sebagai jalan atau ajaran Islam bisa dilaksanan oleh umat Islam dengan klassifikasi tertentu. Untuk bidang hukum privat seperti aqidah, akhlaq, muammalah, ibadah ritual dan ibadah sosial bisa dilaksanakan atau dihayati oleh kaum muslimin tanpa harus diberlakukan dengan UU oleh negara.

Sebab, untuk bidang keperdataan dasarnya adalah kesukarelaan dan kesadaran pribadi. Yang mau melakukan dilindungi sedang yang tidak melakukan tidak dijatuhi sanksi.

Di bidang keperdataan setiap orang bisa menundukkan diri secara sukarela kepada hukum perdata yang disukai. Ada pun dalam bidang hukum publik seperti hukum tata negara, hukum pemilu, hukum otonomi daerah, dan hukum pidana, ungkap Mahfud, berlaku hukum yang sama bagi semua warga negara yang beragam agamanya.

“Semua wajib tunduk dan dipaksa untuk tunduk pada hukum yang sama di bidang hukum publik,” tegasnya.