JAKARTA, HOLOPIS.COM – Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian menggelar aksi terkait dengan kegiatan penambangan atau penggalian Sumber Daya Alam (SDA) yang tidak memiliki izin, prosedur operasional, aturan dari pemerintah maupun prinsip penambangan yang baik dan benar, Rabu (10/11) di Universitas Mulawarman.

Menurut Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian, Kegiatan Tambang Ilegal tersebut berakibat merusak lingkungan hidup, hilangnya penerimaan negara dalam bentuk pajak, timbulnya konflik sosial, serta dampak kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja (K3).

Menurut data yang terhimpun dalam kurun waktu 2018-2021, terdapat 151 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara 107 titik, Kota Samarinda 29 titik, Kabupaten Berau 11 titik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 4 titik.

Aktivitas Pertambangan Batubara yang masuk dalam area Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman yang dibuktikan dengan beberapa foto citra udara yang menunjukkan bahwa kegiatan Tambang Ilegal telah memasuki kawasan Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman.

Menurut pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah.

Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian berkomitmen untuk menyuarakan serta menuntut tindakan tegas dari pihak Kepolisian Resort Kutai Kartanegara untuk segera mengusut hingga tuntas Tambang Ilegal yang terjadi di kawasan Laboratorium Terpadu Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman.