JAKARTA, HOLOPIS.COM Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mohammad Mahfud MD menegaskan di dalam negara Pancasila sebagai negara kebangsaan yang berketuhanan, negara tidak memberlakukan hukum agama tertentu tetapi melindungi semua pemeluk agama untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing.

Hal ini ditegaskan Mahfud MD saat hadir dalam Ijtima’ Ulama, Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (9/11).

Menurut Mahfud, negara Pancasila yang berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah “mietsaqon ghaliedza” atau modus vivendi yang oleh NU sering disebut sebagai Dar al Mietsaq dan oleh Muhammadiyah disebut Dar al Ahdi wa al Syahadah, ada juga yang menyebut sebagai Dar al Hikmah.

“Dalam istilah yang lebih akademis konsep Dar al Mietsaq atau Dar al Ahdi sering disebut sebagai Religious Nation State, negara kebangsaan yang berketuhanan, bukan negara agama tapi juga bukan negara sekuler,” papar Mahfud.

Terkait penerapan syariah Islam dalam konteks NKRI, Mahfud menjelaskan syariah dalam arti luas mencakup semua jalan atau ajaran Islam yang meliputi akidah, akhlak, ibadah mahdhah, muamalah.

“Sedangkan syariah dalam arti khusus sering dikaitkan dengan hukum yang lebih spesifik, yakni dikaitkan dengan fiqh. Syariah dalam arti spesifik ini melahirkan aturan-aturan tentang ibadah baik mahdhah maupun _ghairu mahdhah_ sehingga lahir kajian-kajian tentang fiqh ibadah (ritual) dan fiqh sosial yang banyak cabang-cabang nya seperti Jinayah, Syakhsiyah, Siyasah, Mi’sa, dan lain sebagainya,” tambah Mahfud.

Menurut Mahfud, syari’ah dalam arti luas dapat dilaksanakan oleh pemeluk Islam dengan perlindungan negara, sedangkan syariah dalam arti khusus seperti hukum Fiqih Muamalah bergantung pada bidang hukumnya.

“Untuk hukum publik seperti tata negara, administrasi negara, lingkungan hidup, dan lain-lain berlaku unifikasi atau berlaku yang sama untuk seluruh rakyat. Disini bertemu Kalimatun Sawa,” ujar Mahfud.

Untuk hukum privat, lanjut Mahfud, baik ritual maupun sosial bisa berlaku hukum masing-masing berdasar pilihan dan keyakinannya sendiri dan negara melindungi.

“Jika disepakati secara legislasi yang privat pun bisa hukum nasional. Misalnya tentang perkawinan, tentang Wakaf, tentang pengelolaan zakat, tentang jaminan produksi halal, tentang peradilan agama dan tentang kompilasi hukum Islam,” pungkas Mahfud. (*)